Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, wa ba’du
Islam sebagai agama rahmat
bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia
seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang
merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret
ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara
majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.
Sebelumnya kita perlu
membedakan antara budak dengan pembantu atau buruh. Budak, jiwa dan raganya
milik majikannya, sehingga apapun yang dimiliki budak ini, menjadi milik
majikannya. Dia tidak bisa bebas melakukan apapun, kecuali atas izin si
majikan. Seratus persen berbeda dengan pembantu. Hubungan seorang pembantu
dengan majikan, tidak ubahnya seperti pekerja yang sedang melakukan tugas untuk
orang lain, dengan gaji sebagaimana yang disepakati. Muamalah antara pembantu dengan majikan adalah ijarah (sewa jasa). Sehingga seharusnya, beban tugas yang diberikan
dibatasi waktu dan kuantitas tugas. Lebih dari batas itu, bukan kewajiban
pembantu atau buruh.