Dalam perspektif Manajemen Sumber
Daya Manusia, kegiatan Penilaian Kinerja merupakan salah satu rangkaian
dari Siklus Manajemen Kinerja. Kegiatan penilaiaan kinerja pada
dasarnya merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa setiap
pegawai/karyawan dapat bekerja secara efektif, efisien dan produktif
sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, melalui
kegiatan penilaian kinerja diharapkan dapat diketahui keunggulan dan
kelemahan dari pegawai/karyawan yang bersangkutan untuk dijadikan
sebagai dasar perencanaan pengembangan kinerja berikutnya.
Penilaian Kinerja dalam konteks
persekolahan kita, — dengan tidak bermaksud mengesampingkan peran
penting tenaga pendidik dan kependidikan lainnya-, setidaknya terdapat
tiga unsur penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Guru (Guru Mata
Pelajaran/Guru BK/Konselor), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai tugas pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik, yang ditopang oleh kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh
seorang guru, sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru mencakup: (1) kompetensi pedagogik, (2)
kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi
profesional. Sebagai desainer masa depan anak, kepadanya terletak
tanggung jawab untuk memberdayakan dan membudayakan seluruh peserta
didiknya.
Kepala sekolah adalah guru yang diberi
tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan proses dan
substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah
kompetensi yang seharusnya dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana
dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah,
mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3)
kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi supervisi, dan (5)
kompetensi sosial. Sebagai leader dan manejer pendidikan di sekolah,
kepala sekolah bertanggung jawab secara keseluruhan atas maju-mundurnya
proses pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Pengawas sekolah adalah guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan penilaian dan
pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi
manajerial, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional
guru, dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus dikuasainya
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Pengawas Sekolah, mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi
supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi
evaluasi, pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan, dan (6)
kompetensi sosial. Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan
penjaminan mutu dan memberdayakan kepala sekolah dan guru yang menjadi
binaannya.
Untuk menjamin bahwa para guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah dapat bekerja secara efektif dan
efisien, pemerintah saat ini telah meluncurkan kebijakan Penilaian
Kinerja untuk ketiga unsur pelaksana pendidikan di atas dan inti dari
kebijakan penilaian kinerja ini adalah peningkatan mutu pendidikan.
Penilaian Kinerja bagi guru dikenal
dengan sebutan Penilaian Kinerja Guru (PKG), sedangkan untuk kepala
sekolah disebut dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan
untuk Pengawas Sekolah disebut Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
(PKPS).
Guna mendalami lebih jauh kebijakan
pemerintah yang sangat strategis ini, para pengawas sekolah di Kabupaten
Kuningan yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS)
Kabupaten Kuningan telah melaksanakan kegiatan pelatihan tentang PKG.
PKKS, dan PKPS, dalam bentuk in service dan on service, pada tanggal 8-11 Oktober 2012, bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Kuningan, dengan menghadirkan nara sumber:
- Drs. H. Maman Suparman, MM., Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan
- Drs. Setia Amar, M.M.Pd., Koordinator Pengawas Kabupaten Kuningan.
- Drs. Kasid, M.Pd,. Ketua APSI Kabupaten Kuningan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar