Kami ucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para pengunjung setia Blog ini. Semoga Anda semua selalu dilimpahkan rezeki oleh Allah SWT, AAmiin.

Kamis, 19 Juli 2012

Payung Hukum Wajar 12 Tahun

Program Wajib Belajar  Pendidikan Menengah 12 Tahun
     Dasar hukum kebijakan nasional wajib belajar adalah sebagai berikut:
     1. Amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi bahwa, “Setiap   
         warga Negara berhak mendapat pendidikan”,
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 9 bahwa “Setiap anak (usia di bawah 18 tahun ) berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya”.
3.Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 68 dan 69 bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (termasuk di dalamnya Para lulusan SD/MI/SMP/MTs)”.
     4.Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa:
a. Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat 1).
b. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggarnya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1).
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana   Pembangunan Jangka Panjang     Nasional Tahun 2005 – 2025.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Presiden RI Nomor: 7 Tahun 2005 tentang Rencana   Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009.
  5. Inpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan  Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
      Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Bab II pasal 1). Sedangkan fungsi dan tujuannya: (1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara Indonesia, (2)  Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga Negara Indonnsi untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
           Bagi yang melanggar akan dikenai sangsi administrasi. Dalam Penjelasan PP Nomor 47 tahun 2008 pasal 7 ayat 6 ditegaskan bahwa sangsi administrasi dalam ketentuan ini dapat berupa tindakan paksa agar anaknya mengikuti program wajib belajar, penghentian sementara atau penundaan pelayanan kepemerintahan[1].
     Rekomendasi Rembuk Nasional Pendidikan 2008 di Pusdiklat Pegawai Depdiknas di antaranya yang berkaitan dengan Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun dan Peningkatan Akses Pendidikan Menengah/Perintisan Wajib Belajar 12 Tahun: (1)  Pemberian subsidi yang lebih intensif bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomis. Subsidi tidak hanya mencakup biaya langsung Pemberian subsidi ini secara proporsional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), (2) Penyelenggaraan pendidikan non konvensional diperluas, meskipun biaya satuannya lebih mahal di banding dengan sistem pelayanan konvensional, (3) Pemerintah daerah perlu menganggarkan Biaya Operasional Pendidikan/BOSDA sebagai pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS Pusat), (4) Perlu ada program affirmative untuk mendorong kabupaten/kota yang belum mencapai ketuntasan Wajar Dikdas 9 tahun agar dapat merintis pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, (5) Membangun sekolah menengah di daerah pemekaran dan perbatasan.[2]
           Pelaksanaan wajib belajar selain menjadi hak dan kewajiban orang tua, juga menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaannya.[3] Dan tak kalah pentingnya pelaksanaan wajib belajar menjadi hak dan kewajiban pemerintah. Demikian halnya peserta didik juga memiliki hak untuk mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya  tidak mampu membiayai pendidikannya. Secara hakiki wajib belajar pendidikan dasar sudah menjadi tekad pemerintah. Tekad ini hendaknya tidak hanya dalam bentuk slogan, wacana, dan sebatas konsep, tetapi harus diimplementasikan dengan konkret, terutama yang menyangkut penyediaan dana. Tanpa dana, mana mungkin tujuan penuntasan wajib belajar dapat terwujud.
           Dalam upaya mengembangkan pendidikan, maka menuntaskan masalah pendidikan dasar (dan menengah) menjadi kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Agenda prioritas di sini adalah memberikan kemudahan bagi anak usia sekolah agar tetap bersekolah. Peluang pembebasan biaya pendidikan pada jenjang ini semakin terbuka melalui bantuan langsung, blockgrand, serta hibah kependidikan lainnya.
           Program wajib belajar pendidikan menengah 12 tahun merupakan batu pijakan pertama bagi loncatan bangsa Indonesia memasuki era millennium ketiga dan era globalisasi. Peningkatan mutu SDM pada tingkat  penguasaan pendidikan dasar (dan menengah) merupakan persyaratan minimum bagi setiap warga Negara Indonesia untuk mengenal peralatan elektronik, prinsip kerja mesin-mesin produksi dan pertanian, alat-alat rumah tangga yang diperlukan untuk membangun kehidupan modern dengan menggunakan teknologi dasar.
      Program rekapitalisasi mencakup pemenuhan kebutuhan ruang belajar, guru, buku pelajaran, dan peralatan penunjang bagi pendidikan keterampilan, sesuai kondisi sumber daya lingkungan. Program rekapitalisasi ini berupa penyediaan dasar khusus untuk menuntaskan Program Wajib Belajar Pendidikan Menengah yang disediakan secara merata, berdasarkan asas pemerataan (equality) dan keadilan (equity) untuk semua lembaga pendidikan baik formal atau non-formal yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Sifat bantuan harus berupa paket subsidi utuh (blockgrant) perlembaga pendidikan bukan berupa bantuan alat, bahan, atau formasi pegawai. Jika penuntasan program berhasil, maka tidak menutup kemungkinan sebagai persyaratan bagi pelaksanaan wajib belajar pendidikan menengah.[4]
      Program rekapitalisasi dalam rangka penuntasan program wajib belajar pendidikan menengah perlu memberikan prioritas pada kegiatan pokok berikut: (1) Pendataan kebutuhan perbaikan dan penambahan ruang belajar unruk menampung anak usia 16-18 tahun terutama di pedesaan terpencil, berdasarkan data keluarga pra-sejahtera; (2) Pendataan kebutuhan dan pengadaan guru untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; (3) pendataan kebutuhan dan pengadaan buku pelajaran untuk menunjang pembelajaran (KBM). Hal ini sudah harus mulai dianggarkan dalam APBD masing-masing daerah melalui anggaran pendidikan dan pos-pos untuk mengentaskan wajib belajar. Anggaran tersebut mencakup mulai dari pelaksanaan Paket Belajar, Kejar Cerdas bagi anak marjinal, pembangunan gedung, pemberian bea siswa siswa yang tidak mampu, mengangkat guru-guru untuk daerah terpencil, memberikan pendidikan gratis dan biaya lainnya bagi anak-anak yang kurang mampu. Kiranya program wajib belajar pendidikan menengah ini dapat terwujud, tidak hanya sebatas wacana. Semua pihak ikut bertanggung jawab untuk menyukseskannya[5].



[1] Anonim.UU RI No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS & PP RI No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.(Bandung: Penerbit Citra Umbara, 2008)

[2] Kabar Diknas edisi 23. Jakarta, 2008
[3] Isjoni. Membangun Visi Bersama – Aspek-aspek penting dalam reformasi pendidikan. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta, 2006
[4] Ibid, hal…..
[5] Ibid Isjoni, 2006

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar