Pengertian Pengawasan
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu
sekolah.
Berikut pengertian pengawasan menurut beberapa ahli:
1. Mockler
suatu usaha sistematis untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan
tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik,
membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan
sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta
mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua
sumberdaya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan
efisien dalam tujuan-tujuan organisasi.
2. Robbins (1997)
Proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan
organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga
merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan
adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.
3. Wagner dan Hollenbeck
Merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja
organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan
kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.
Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi
pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder
pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun
secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil
pembelajaran.
Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada
hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud
menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder
pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan
pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus
berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang
objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran
yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya
peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga
bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang
diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar
mengajar.
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan
pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan
dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan
untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003). Dalam satu
kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh
seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan (Muid,
2003).
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas
sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas
dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan
perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata
pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar,
penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang
tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005)
menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan
prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah
(efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam
memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3)
kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Dari uraian di atas dapat dimaknai bahwa kepengawasan merupakan
kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap
orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi tugas
tersebut disebut pengawas atau supervisor. Dalam bidang kependidikan
dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawasan
perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara
berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Istilah-istilah dalam Pengawasan
- Inspeksi, cenderung melihat untuk mencari-cari kesalahan.
- Pemeriksaan, melihat apa yang terjadi dalam kegiatan.
- Pengawasan dan penilikan, melihat apa yang positif dan apa yang negatif.
- Supervisi, mengelola Negatif – Positif – Pengembangan (Pembinaan).
Fungsi Pengawas
Fungsi pengawas secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan semua usaha sekolah,
- Memperlengkapi kepemimpinan sekolah,
- Memperluas pengalaman guru-guru,
- Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif ,
- Memberikan fasilitas penilaian yang terus menerus,
- Menganalisis situasi belajar dan mengajar,
- Memberikan pengetahuan/ skill setiap anggota/ staff, dan
- Membantu meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.
Namun dalam prakteknya, banyak juga ditemukan berbagai persepsi negatif tentang pegawas
- Telah habis masa jabatan strukturalnya,
- Membuat kesalahan di unit kerja asal sehingga dimutasikan sebagai pengawas,
- Memperpajang usia pensiun sehingga memilih pengawas sebagai altematif,
- Pekerjaan sebagai pengawas lebih ringan karena kontrol terhadap mereka relatif longgar, dan
- Pada umumnya mereka tenaga senior sehingga sulit dan terkesan segan dan sulit untuk ditegur.
Hakikat Pengawasan diadopsi dari Ofsted, 2003
Identifikasi permasalahan Pengawasan
Masalah-masalah yang diidentifikasi berkaitan dengan pengawas, antara lain:
Masalah-masalah yang diidentifikasi berkaitan dengan pengawas, antara lain:
- Sistem pengawasan yang dilakukan para pengawas,
- Seberapa jauh sistem kepengawasan pengawas mempengaruhi kinerja pembelajaran guru,
- Efektivitas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan pengawas di setiap sekolah,
- Implikasi sistem pengawasan tersebut terhadap mutu proses pembelajaran.
Referensi :
- Burhanudin. 1990. Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
- Engkoswara dan Komariah, Aan. 2010. Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
- Sahertian, P.A. 2000. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta.
- Suharsimi Arikunto. 2004. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar