Dalam rangka membantu peserta didik
mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau
proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kendati demikian,
tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip
pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang mengalami
kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program
pembelajaran remedial atau perbaikan.
A. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan layanan
pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki
prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang
ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran
remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22,
23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem
pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem
pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta
didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan
sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai
standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai
ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis
kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan
awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari.
Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti
ceramah, demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri,
diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai
media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format,
mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di
tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran
sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai
teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar
serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang
telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan
penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian
dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta didik,
apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat
penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran
direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik
yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka
muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik.
Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program
pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial
diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang
ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program
pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik
perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran remedial
bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka
peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang
telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian
kembali setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
B.Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian
perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam
kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya
pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai
kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran
remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan
sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya
memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan,
kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain,
pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta
didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya
memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan
pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat
perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar
diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan
kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam
pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan
metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang
diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu
diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun
konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat
dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta
didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan
pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program
pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan
programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat
mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
C. Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya
adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang
perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua
langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua
memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan
untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan
belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
- Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
- Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
- Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk
mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat
pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara,
pengamatan, dsb.
- Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
- Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
- Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
- Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang
dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan
berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran
remedial antara lain:
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
- Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
- Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
- Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan
dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan
yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir
ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir
semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta
didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat
diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena
dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik
untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD
tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah
tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka
pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik
menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri
dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu
perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat
pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses
dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes
kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh
melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester.
Sumber :
Depdiknas. 2008. Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar