BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar
Nasional Pendidikan ( BSNP ). Kurikulum dikembangan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusiayang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, lebutuhan, dan kepentingan
beserta didik serta tuntunan lingkungan. Memiliki potensi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pengertian dan karakteristik KTSP?
- Bagaimanakah prinsip-prinsip KTSP?
- Bagaimanakah komponen KTSP?
- Bagaimanakah proses penyusunan KTSP?
1.3 Tujuan Pembahasan
- Untuk mengetahui pengertian dan karakteristik KTSP?
- Untuk mengetahui prinsip-prinsip KTSP?
- Untuk mengetahui komponen KTSP?
- Untuk mengetahui proses pennyusunan KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Karakteristik KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar
Nasional Pendidikan ( BSNP ).[1] Kurikulum ini mempunyai beberapa karakteristik, antara lain:
- Berorientasi pada disiplin ilmu
- Berorientasi pada pengembangan individu
- Mengakses kepentingan daerah
- Merupakan kurikulum teknologis
2.2 Prinsip-prinsip KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusiayang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, lebutuhan, dan kepentingan beserta didik serta tuntunan lingkungan. Memiliki potensi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikikr, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional merupakaan keniscayaan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur – unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[2]
2.3 Komponen Kurikulum Tingkat Kesatuan Pendidikan.
A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut :
- Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan unuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[3]
B. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikat: Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/
atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal
7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
- Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing – masing tingkat
kesatuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum
dalam SI.
- Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian
dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi
mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus
mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini
berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
dua mata pelajaran muatan lokal.[4]
- Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatn yang bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai
dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/
atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling
yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk
sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khususmenakankan pada
peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan
khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran.
Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak
kuantitatif seperti pada mata pelajaran.[5]
- Pengaturan Beban Belajar
Untuk mengetahui keberhasilan pendidikan maka hendaknya maka
seharusnya mengetahui indicator-indikatir yang yang berkaitan pengaturan
beban belajar antara lain :
- Beban belajar dalam system paket di gunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/ SDLB, SMP/MTs/SMPLB/ Baik katagori standart atau mandiri, SMA/MA/SMABL/SMK/MAK katagori standart. BEban belajar dalam system krdit semester (SKS) Dapat di gunakan oleh SMP/MTs/SMPLB katagori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori standart. Beban belajar dalam sisem kredit semester (SKS) di gunakan oleh SMA/MA/SMABL/SMK/MAK katagori mandiri.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sitem paket dialokasikan sebagai mana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiapmata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruan. Pemamfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompotensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran yang lain yaqng di anggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulumyang tercantum didalam standart isi.
- Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam system paket untuk SD/MI/SDLB 0% – 40%, SMP/MTS/SMPBL 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan petensi dan kebuthan peserta didik dalam mencapai kompotensi.
- Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktek diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
- Alokasi waktu untk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandir tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan system SKS Mengikuti aturan sebagai berikut .
Satu SKS pada SMP?MTs terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit
kegiatan tersruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Satu SKS
pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas 45 menit kegiatan terstruktur dan
kegiatan tidak terstruktur.[6]
- Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indicator yang telah ditetapkan dalam suatu
kompotensi dasar berkisan antara 0 – 100%. Kreteria ideal ketuntasan
untuk masing-masing indicator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan
kreteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kreteria keuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kreteria
ketuntasan ideal.[7]
- Kenaikan kelas dan kelulusan
Keaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kreteria
kenaikan kelas di atur oleh masing-masing direktorak teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompokmata pelajaran agama dan akhlak yang mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadiann. Kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata belajar ilmu pengetahuan dan teknologi,
- Lulus Ujian Nasional.
- Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kreteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terakhir.
- Pendidikan Kecakapan Hidup.
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK
dapat memasukkan pendidikan kecakapan pribadi, kecakapan nasional,
kecakapan akademik atau kecakaan vokanisional. Pendidikan kecakapan
hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkuatan atau dari satuan pendidikan formal lain atau nonformal.[8]
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global.
Pendidikan berbasis keunggulam local dan global adalah pendidikan
yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam
aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi imformasi dan kemunikasi,
Ekologi dan lain-lain, yang senuanya bermanfaat bagi pengenabangan
kopotensi peserta didik.
Kurukulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. Pendidikan
berbasis Keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan formal lain dan nonformal yan sudah memperoleh kreditasi.
C. Kalender Pendidikan.
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat dapat menyusun kalender
pendidikan ssuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana yang di muat dalam standar isi.[9]
D. Silabus
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang telah disusun, guru
bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi
siswanya.
2.3 Proses Penyusunan KTSP
- Analisis Konteks
- Mengidentifikasi sstandar isi dan standar Kopetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
- Menganalisis Kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
- Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar. Komite madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry dan dunia kerja, sumber daya alam dan social.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD,SMP,SMA dan SMK terdiri atas guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Didalam
kegiatan Tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta
pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung
jawab dibidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan
tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTS, MA dan MAK
terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap
anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite madrasah, dan
nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh
departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB,
dan SMALB) terdiri atas guru konselor. Kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota.di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi
dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan.
2. kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/
madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya
sekolah/madrasah atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan
dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahun kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan
dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi. Pemantapan
dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan
diatur dan selenggarakan oleh tim penyusun.[10]
3. Pemberlakuan.
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMKdinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui
oleh dinas tingkat kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI, MTS, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala
madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan
diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan dibidang
agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari
komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.[11]
DAFTAR PUSTAKA
- Joko Susilo, Muhammad. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Pranada Media Group
- Muslich, Masnur. 2007. KTSP. Jakarta: PT Bumi Aksara
- Khaeruddin dan Mahfud. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta: Pilar Media
- [1] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:79
- [2] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:80
- [3] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:84
- [4] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:85
- [5]Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:86
- [6] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:88
- [7] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:88
- [8] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:89
- [9][9] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:90
- [10] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:94
- [11] Khairudin, Junaidi Mahfud. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan. PT Pilar media.2007. Yogyakarta. Hlm:95
Tidak ada komentar:
Posting Komentar