Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar siswa.
Yang termasuk kedalam Standar Penilaian Pendidikan antara lain :
Yang termasuk kedalam Standar Penilaian Pendidikan antara lain :
- Ulangan Harian
- Ulangan Tengah Semester
- Ulangan Akhir Semester
- Ulangan Kenaikan Kelas
- Ujuan Sekolah/Madrasah
- Ujian Nasional
- Sahih ,berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
- Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
- Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
- Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar