Kami ucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para pengunjung setia Blog ini. Semoga Anda semua selalu dilimpahkan rezeki oleh Allah SWT, AAmiin.

Sabtu, 19 Mei 2012

Daftar Urutan Prioritas Pengangkatan Menjadi PNS dari Jalur Honorer


Berikut ini saya mencoba membuat daftar urutan prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Ini menurut saya pribadi lho jadi mungkin ada yang mempunyai pendapat lain boleh-boleh saja. Saya akan mencoba membuat daftar urutan atau peringkat berdasarkan kesimpulan saya pribadi berdasarkan berita-berita yang banyak beredar di media massa. Inilah peringkatnya :
 
1. Peringkat I : Tenaga honorer Kategori 1 (K1) yang memenuhi kriteria (MK)
Tenaga honorer kategori 1 (k1) adalah tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih pada akhir tahun 2005. Tenaga honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang tercecer dan tertinggal serta memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PNS dari jalur K1. Tenaga honorer ini juga telah lolos uji publik dari masyarakat.
 
2. Peringkat II : Tenaga Honorer Kategori 1 (K1) yang tidak memenuhi kriteria (TMK)
Tenaga honorer K1 ini dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dapat diangkat menjadi PNS dari jalur honorer K1 karena sumber pembiayaanya tidak memenuhi syarat. Tenaga honorer ini kabarnya akan dialihkan ke tenaga honorer kategori 2 (K2). Namun pendapat saya pribadi karena ini merupakan limpahan dari honorer K1 maka tenaga honorer K1 yang TMK ini akan lebih mendapat prioritas daripada tenaga honorer yang benar-benar K2.
 
3. Peringkat III : Tenaga Honorer Kategori 2 (K2)
Tenaga honorer k2 adalah tenaga honorer yang dibiayai non APBN dan non APBD dan mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih pada akhir tahun 2005. Kabarnya untuk tenaga honorer K2 ini masih akan dilakukan uji kompetensi dasar namun semuanya masih tergantung pada peraturan pemerintah yang hingga sekarang belum diterbitkan. Bisa juga diangkat semua, Wallohu Allam.
 
4. Peringkat IV : Tenaga Honorer dengan SK setelah Tahun 2005.
Hingga sekarang untuk tenaga honorer yang mempunyai SK setelah tahun 2005 nasibnya belum dipikirkan oleh pemerintah. Namun saya yakin keberadaannya nanti akan mulai dipikirkan jika permasalahan honorer K1 dan K2 telah tuntas.
 
5. Peringkat V : Tenaga Honorer yang bekerja di Swasta atau Yayasan
Untuk tenaga honorer yang bekerja di swasta atau yayasan hingga sekarang belum dipikirkan pengangkatanya menjadi PNS oleh pemerintah. Namun tuntutan mereka mulai terdengar terutama dari komentar-komentar di media massa online yang intinya mereka juga minta diberi kesempatan untuk dapat diterima menjadi PNS dari jalur khusus bukan jalur reguler.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar